Kedatangan Reza Fahd ke Polresta Malang Kota Dinantikan, Jika Tidak Datang, Siap-siap

Kamis, 10 Februari 2022 – 20:24 WIB
Kedatangan Reza Fahd ke Polresta Malang Kota Dinantikan, Jika Tidak Datang, Siap-siap - JPNN.com Jatim
Wakapolresta Malang Kota, AKBP Deny Heryanto (tengah). Foto: Ridho Abdullah/jpnn.com

jatim.jpnn.com, MALANG - Kedatangan Reza Fahd dinantikan Polresta Malang Kota. Sebelumnya, pria itu beserta istrinya viral lantaran mengunggah kegiatan mereka berkeliling Kota Malang saat mereka dinyatakan positif Covid-19. 

Reza Fahd pun dipanggil Polresta Malang Kota guna mengklarifikasi perbuatannya yang dianggap telah meresahkan masyarakat setempat. 

Wakapolresta Malang Kota AKBP Deny Heryanto menegaskan bahwa Reza Fahd terancam dikenakan UU Kekarantinaan dengan ancaman hukuman paling lama setahun penjara dan denda sebanyak Rp 100 juta.

"Proses pemanggilan paling sedikit dua kali. Jika tetap tidak datang, kemungkinan akan ada penjemputan," ucapnya pada Rabu (9/2).

Menurutnya, Reza Fahd harus datang ke Kota Malang karena masyarakat setempat yang paling dirugikan. Mangkanya, kedatangan yang bersangkutan ditunggu.

Deny juga mengungkapkan saat ini, posisi pelaku di Samarinda. Sebelum kembali ke Samarinda, kondisi pelaku diakui sudah negatif. 

Namun demikian, kejadian yang kemudian menjadi viral tersebut pada 23 - 27 Januari lalu. Maka dari itu, pemeriksaan akan difokuskan pada peristiwa di tanggal tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo menjelaskan bahwa secara umum yang bersangkutan memiliki iktikad baik untuk bertanggung jawab. Namun, karena sudah terlanjur viral, pemeriksaan tetap berjalan.

Berikut peringatan Wakapolresta Malang Kota kepada Reza Fahd, penderita Covid-19 yang berkeliaran di daerah setempat.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News