ASN, Jangan Nekat Mudik! Kalau Ketahuan, Siap-Siap
jatim.jpnn.com, SITUBONDO - Aparatur sipil negara (ASN) dilarang mudik pada Lebaran 2021 sebagaimana Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Situbondo Fathor Rakhman mengingatkan seluruh ASN setempat tidak melanggar ketentuan tersebut.
"Mudik Lebaran tahun ini sudah jelas dilarang. Jadi, jangan ada ASN yang mudik!" kata Fathor, Selasa (11/5).
Menurutnya, tidak ada alasan bagi ASN untuk mudik karena memang sudah diatur dalam SE Menteri PAN-RB No 8 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.
Fathor menjelaskan bagi pelanggar akan disanksi sesuai Peraturan Pemerintah 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara.
"Untuk sanksinya bisa ringan, bahkan juga berat," ucapnya.
Baca Juga:
Guna memastikan ASN tidak melakukan mudik Lebaran, Fathor mengatakan dinasnya akan melaksanakan absensi dan mengecek langsung di setiap OPD.
"Sejauh ini, kami belum mendapatkan laporan terkait ASN yang nekat mudik Lebaran," imbuhnya. (antara/mcr13/jpnn)
ASN dilarang mudik sesuai SE Menteri PAN-RB, bila ada yang kedapatan akan diberlakukan sanksi berikut ini.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News