Hari Kelima Larangan Mudik, 60 Kendaraan Disuruh Putar Balik di Titik Masuk Madiun
jatim.jpnn.com, MADIUN - Polisi telah meminta 60 kendaraan asal luar Madiun, Jawa Timur, putar balik saat melewati penyekatan di titik masuk kota pada hari kelima larangan mudik, Senin (10/5).
Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mencatat titik penyekatan yang dilewati kendaraan-kendaraan tersebut, yaitu titik sekitar PG Rejo Agung, Mancaan Jiwan, dan kawasan Te'an Kota Madiun.
Puluhan kendaraan itu mayoritas berasal dari daerah Surabaya, Sidoarjo, Yogyakarta, Malang, dan Semarang.
"Mereka saat diperiksa tidak membawa dokumen persyaratan yang ditentukan," kata Dewa.
Dokumen persyaratan yang dimaksud adalah Surat Izin Keluar Masuk (SKIM) dan Surat Bebas Covid-19 menggunakan tes PCR, rapid test antigen, ataupun GeNose C19.
Agus mengungkapkan, jumlah kendaraan yang dipaksa putar balik tersebut relatif sedikit lantaran wilayahnya berbatasan dengan Kabupaten Madiun.
Sehingga petugasnya hanya menyaring kendaraan yang lolos dari penyekatan di wilayah Kabupaten Madiun yang berbatasan langsung dengan Ngawi, Magetan, dan Ponorogo.
Menurut dia, jumlah tersebut akan terus bertambah mengingat larangan mudik Lebaran masih berlaku hingga 17 Mei mendatang.
Sebanyak 60 kendaraan asal luar Kota Madiun dipaksa putar balik pada hari kelima larangan mudik, Senin (10/5).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News