Cuma Empat Kelurahan di Surabaya Ini yang Dilarang Gelar Salat Id Berjemaah
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sebanyak empat kelurahan di Surabaya, Jawa Timur, yang masuk dalam zona oranye Covid-19 dilarang menggelar salat Id berjemaah.
"Warga di empat kelurahan zona oranye tetap tenang dan semangat. Semoga kasus Covid-19 bisa menurun," kata Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti di Surabaya, Rabu (12/5).
Adapun empat kelurahan yang masuk zona oranye ialah Kelurahan Gading, Semolowaru, Sawunggaling, dan Balongsari.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sebelumnya mengeluarkan surat edaran tentang imbauan agar warga Surabaya melaksanakan Salat Idulfitri di rumah.
Surat edaran tersebut menindaklanjuti aturan yang dikeluarkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa terkait larangan menggelar salat Id berjemaah.
Awalnya, surat edaran menetapkan seluruh wilayah Surabaya dilarang untuk menggelar salat Id berjemaah.
Namun, aturan tersebut berubah usai Pemkot Surabaya menggelar rapat dengan Gubernur Jatim menjadi larangan salat Idulfitri berjemaah bagi kelurahan yang masuk zona merah.
Sebelum adanya rapat tersebut, Reni sudah menyarankan lebih dulu agar wali kota bisa mempertimbangkan pelaksanaan shalat Idulfitri menggunakan skala kampung berdasarkan peta zona PPKM Mikro.
Reni juga menyarankan terkait dasar zona yang menjadi arahan dari Pemprov Jatim bisa dikombinasikan dengan kinerja dan progres PPKM Mikro yang selama ini telah dijalankan oleh Pemkot.
Sebanyak empat kelurahan di Surabaya, Jawa Timur, yang masuk dalam zona oranye Covid-19 dilarang menggelar salat Id berjemaah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News