Diduga Langgar Ketentuan THR, 20 Perusahaan Dilaporkan

Selasa, 11 Mei 2021 – 18:14 WIB
Diduga Langgar Ketentuan THR, 20 Perusahaan Dilaporkan - JPNN.com Jatim
Sebanyak 20 perusahaan dilaporkan lantaran melanggara ketentuan pemberian THR. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jatim.jpnn.com, JAWA TIMUR - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya melaporkan 20 perusahaan di Jawa Timur terkait dugaan pelanggaran ketentuan THR kepada para pekerjanya.

Koordinator posko pengaduan THR LBH Surabaya Habibus Shalihin mencatat 20 perusahaan tersebut memiliki pekerja sebanyak 3.452 orang.

"Perusahaan itu tersebar di Surabaya, Gresik, Sidoarjo, dan Banyuwangi," ucap Shalihin, Selasa (11/5).

Dia menerangkan temuan dugaan pelanggaran tersebut mencakup THR tidak dibayar, THR terlambat, THR diangsur, dan THR diganti bingkisan Lebaran.

"Ada perusahaan mencicil THR, tetapi pekerja tidak diajak berunding sampai melewati tenggat H-7 Lebaran," ucapnya.

Adapun, status pekerja yang melaporkan meliputi 53 persen karyawan tetap, 26 persen karyawan kontrak, 14 persen karyawan alih daya, dan sisanya tujuh persen merupakan tenaga harian lepas.

Posko THR Jatim pun memberikan rekomendasi kepada Dinas Ketenagakerjaan Jawa Timur agar dilakukan penindakan kepada 20 perusahaan tersebut.

Shalilhin menganjurkan Disnakertrans Jawa Timur melakukan penegakan sanksi  lima persen kepada perusahaan yang melanggar ketentuan pemberian THR.

Sebanyak 20 perusahaan dilaporkan lantaran melanggara ketentuan pemberian THR. Begini lengkapnya.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News