Diduga Langgar Ketentuan THR, 20 Perusahaan Dilaporkan
Selasa, 11 Mei 2021 – 18:14 WIB
Usulan itu merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Disnakertrans juga didesak melakukan penegakan sanksi terhadap perusahaan pelanggar secara administratif, dan juga sosial dengan cara disiarkan melalui media cetak maupun elektronik.
"Disnakertrans diminta pula segera mengeluarkan nota dinas tentang pelanggaran perusahaan melanggar ketentuan pemberian THR itu, ujarnya. (antara/mcr13/jpnn)
Sebanyak 20 perusahaan dilaporkan lantaran melanggara ketentuan pemberian THR. Begini lengkapnya.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News