Diduga Langgar Ketentuan THR, 20 Perusahaan Dilaporkan

Selasa, 11 Mei 2021 – 18:14 WIB
Diduga Langgar Ketentuan THR, 20 Perusahaan Dilaporkan - JPNN.com Jatim
Sebanyak 20 perusahaan dilaporkan lantaran melanggara ketentuan pemberian THR. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Usulan itu merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Disnakertrans juga didesak melakukan penegakan sanksi terhadap perusahaan pelanggar secara administratif, dan juga sosial dengan cara disiarkan melalui media cetak maupun elektronik.

"Disnakertrans diminta pula segera mengeluarkan nota dinas tentang pelanggaran perusahaan melanggar ketentuan pemberian THR itu, ujarnya. (antara/mcr13/jpnn)

Sebanyak 20 perusahaan dilaporkan lantaran melanggara ketentuan pemberian THR. Begini lengkapnya.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News