Begini Kata Bu Khofifah soal Penyelenggaraan Salat Id Berbasis Zonasi Tingkat Kelurahan
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemprov Jawa Timur memutuskan penyelenggaraan shalat Id tahun ini menggunakan sistem zonasi pada tingkat kelurahan.
"Saya menyampaikan kepada seluruh pejabat daerah di Jawa Timur bahwa pelaksanaan salat Id bukan berdasarkan zonasi kabupaten/kota," ujar Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Senin (10/5).
Menurut dia, dengan penerapan aturan salat Id menggunakan sistem zonasi akan lebih mudah melakukan pemetaan bagi Babinsa dan Babinkamtibmas.
"Ini menjadi penting, utamanya kemungkinan saf rapat dapat dihindari karena jamaah akan dipecah," ucapnya.
Dia juga menjelaskan mulai lebih fokus untuk bisa memonitor pendisiplinan kepada kelompok warga di tingkat RW dan desa selama libur Lebaran.
"Dengan diterbitkannya aturan terkait salat Id, pejabat daerah lebih efektif mengatur warga agar bisa ibadah dengan baik," katanya.
Gubernur Khofifah menambahkan, khutbah yang dilakukan hanya 7 menit hingga 10 menit, serta yang dibaca dalam salat adalah surat pendek.
Sedangkan, untuk kegiatan takbiran hanya dilakukan di masjid dengan jumlah 10 persen jamaah dari total kapasitas, dan takbir di jalan raya tidak diperkenankan.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memutuskan penyelenggaraan shalat Id tahun ini menggunakan sistem zonasi pada tingkat kelurahan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News