Tim Saksi Caleg La Nyalla Protes Soal Perolehan Suara Tak Sesuai ke KPU Jatim
“Kami tanyakan ke saksi di kabupaten, ringkasnya ditampilkan di Kecamatan Socah ketika angka itu nol. Dilacak di Sirekap sebelum trouble dan melakukan pencermatan pada 14, 15, 16 Februari C1 lengkap angkanya 1.600,” tuturnya.
Sementara itu, anggota tim saksi dari La Nyalla Rohmad Amrullah menyebut pada rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara di tingkat provinsi sudah menyandingkan antara form C yang diunggah dalam laman resmi KPU dan D hasil kabupaten/kota untuk pemilihan DPD RI.
"Sudah kami sampaikan di depan KPU tetapi tidak diterima karena itu form C, bukan D kecamatan dan kabupaten," ucapnya.
Terpisah, Komisioner KPU Jatim Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilihan, dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) Nur Salam mengatakan keberatan yang diajukan oleh saksi merupakan dinamika di dalam pelaksanaan pleno rekapitulasi penghitungan suara.
KPU Jatim, kata dia, telah memberikan ruang kepada para saksi dalam menyampaikan pandangannya sesuai dengan mekanisme.
"Demi akuntabilitas bahwa penyandingan data sebagai salah satu solusi di dalam pleno sudah kami lakukan," ujarnya.
Nur Salam menambahkan seluruh proses rekapitulasi berjalan dengan memperhatikan teknis di dalam regulasi pelaksanaan.
"Kami tidak menutupi data, tetapi proses sudah berjenjang atau melalui masing-masing tingkatan dan sebelumnya juga sudah menyaksikan serta mengikuti rekapitulasi suara," kata Nur Salam. (antara/mcr12/jpnn)
Tim saksi caleg La Nyalla keberatan atas perolehan suara pada Pemilu 2024 yang diduga tak sesuai.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News