APS Caleg yang Mirip Alat Peraga Kampanye di Situbondo Belum Juga Dibongkar
jatim.jpnn.com, SITUBONDO - Bawaslu Situbondo masih belum juga menindak alat peraga sosialisasi (APS) caleg yang menyerupai alat peraga kampanye (APK).
Sebagai informasi, APS dan APK itu berbeda. Adapun pemasangan alat peraga sosialisasi yang menyerupai APK melanggar Peraturan KPU 15/2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Ketua Bawaslu Situbondo Ahmad Faridl Ma'ruf menerangkan saat ini panitia pengawas pemilu (panwaslu) tingkat kecamatan sedang fokus ke hal lain.
Mereka tengah mengidentifikasi saran perbaikan yang tidak ditindaklanjuti oleh peserta pemilu atau partai politik dan kemudian menyusun formulir temuan.
Sebelumnya, Bawaslu Situbondo pada 3 hingga 17 November 2023 mengirimkan surat imbauan kepada masing-masing parpol peserta Pemilu 2024 mengenai penurunan APS atau gambar caleg yang melanggar PKPU 15/2023.
"Akan tetapi, tidak ada respons dari peserta pemilu," katanya.
Menurut Faridl, pada 18 November 2023, Bawaslu kembali berkirim surat saran perbaikan, tetapi parpol juga belum juga menurunkan alat peraga sosialisasi gambar caleg yang melanggar.
Setelah surat imbauan maupun saran perbaikan tidak ditindaklanjuti oleh peserta pemilu, Bawaslu mencatatnya sebagai temuan dugaan pelanggaran.
Alat peraga sosialisasi yang menyerupai alat peraga kampanye itu merupakan pelanggaran. Hingga kini di Situbondo, hal tersebut belum juga dibongkar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News