APS Caleg yang Mirip Alat Peraga Kampanye di Situbondo Belum Juga Dibongkar
Rabu, 22 November 2023 – 14:48 WIB
Hari ini, Bawaslu melayangkan rekomendasi kepada KPU Situbondo atas dasar temuan tersebut untuk segera dilakukan penertiban.
"Yang ujungnya akan dilakukan penertiban dalam waktu dekat," ucapnya.
Sebagaimana Pasal 79 PKPU 15/2023, alat peraga sosialisasi (APS) hanya boleh dengan memasang bendera parpol peserta pemilu dan nomor urutnya.
Merujuk aturan itu, APS tidak boleh memuat visi hingga foto caleg. (antara/faz/jpnn)
Alat peraga sosialisasi yang menyerupai alat peraga kampanye itu merupakan pelanggaran. Hingga kini di Situbondo, hal tersebut belum juga dibongkar.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News