Incar Rumah Sepi, Komplotan di Pasuruan Kena Batunya
Setelah menemukan target mereka, tersangka J kemudian turun di sebuah toko dan melakukan aksinya. Sementara itu, tersangka F meninggalkan tersangka J yang sedang melancarkan aksinya dan menunggu di tempat lain.
Di dalam toko, J menemukan satu unit handphone merk Oppo A37 yang berwarna putih. Selain itu, dia juga mengambil uang tunai sebesar Rp1,5 juta dan berbagai jenis rokok.
“Setelah menguras isi dalam toko, J mengabari F untuk dijemput di bagian belakang toko. Lalu mereka pulang masing-masing pulang ke rumahnya dan berjanji akan bertemu keesokan harinya,” ucap AKP Farouk.
Keesokan harinya, kedua pelaku ini bertemu guna menjual handphone yang didapatkannya dari hasil mencuri kemarin.
Handphone curian merek Oppo A37 tersebut dijual kepada Karim dengan harga Rp270 ribu.
Berbekal laporan dari warga pihak kepolisian Polres Pasuruan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiga pelaku saat berada di dalam rumahnya.
Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp12 juta.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun,” ucap AKP Farouk. (faz/jpnn)
Hati-hati saat meninggalkan rumah. Kasus pembobolan di Pasuruan berikut jadi pelajaran.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News