Sales Mobil di Surabaya Cabuli Istri Teman yang Lagi Keluar Kota
Senin, 22 November 2021 – 14:57 WIB
Setelah kejadian itu, korban segera melaporkannya ke polisi. Unit PPA segera menindaklanjuti dengan menangkap pelaku.
"Pelaku tersebut merupakan teman kerja suami korban. Jadi, dengan mudah kami menangkapnya," kata Wulan.
MDAK dijerat Pasal 289 KUHP tentang Perbuatan Cabul dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (mcr12/jpnn)
MDAK mencabuli istri temannya sendiri saat ditinggal bekerja sang suami .
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News