Wajah Istri di Wuluhan Jember Bengkak-Bengkak, Tiada Kata Maaf untuk Suami
Jumat, 12 November 2021 – 20:38 WIB

Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan. Foto/dok: JPNN.com
Akhirnya kasus tersebut pun dilanjutkan. Saat ini, perkara itu sudah sampai tahap penyidikan dan sang suami ditetapkan sebagai tersangka pelaku KDRT.
Tersangka pun dijerat Pasal 44 Ayat 1 23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. (mcr13/jpnn)
Seorang istri berinisial SAS (30) di Jember tak tahan dengan perbuatan suaminya, THM (40).
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News