Demi Bantu Orang Tua, Warga Gresik Rela Lakukan Hal Terlarang, Jangan Ditiru

Selasa, 09 November 2021 – 15:40 WIB
Demi Bantu Orang Tua, Warga Gresik Rela Lakukan Hal Terlarang, Jangan Ditiru - JPNN.com Jatim
MS rela menjadi pengedar demi membantu ekonomi keluarganya, tetapi perbuatannya salah. Foto: Dok. Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya

Kini polisi menerjunkan tim untuk melakukan penangkapan terhadap SBO.

MS sendiri dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukumannya sembilan tahun penjara. (mcr12/jpnn)

MS menjadi pengedar narkoba demi membantu ekonomi orang tuanya

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News