Penjaga Warkop di Surabaya ini Curi Motor Pertama Kali, Habis itu Bingung Mau Diapain, Loh
Selasa, 02 November 2021 – 17:44 WIB
"Pelaku tidak menjualnya karena bingung. Dia baru pertama kali mencuri dan tidak tahu harus menjualnya ke mana," paparnya.
Atas perbuatan tersebut, IM dijerat Pasal 363 KUHP terkait Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara. (mcr12/mcr17/jpnn)
Penjaga warkop berinisial IM warga Kupang Krajan, Surabaya diamankan polisi lantaran mencuri motor N Max bernopol N 5235 TBM di Jalan Kedungsari.
Redaktur & Reporter : Febriansyah
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News