Indekos di Barata Jaya Surabaya Sering Digunakan Hal Terlarang, Sontoloyo!

Selasa, 02 November 2021 – 17:38 WIB
Indekos di Barata Jaya Surabaya Sering Digunakan Hal Terlarang, Sontoloyo! - JPNN.com Jatim
MU beserta barang bukti yang digunakan untuk hal terlarang di indekosnya. Foto: Dok. Polsek Genteng, Surabaya

MU dijerat Pasal 112 dan atau Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)

MU menggunakan kamar indekosnya untuk hal terlarang. Lihat akibatnya

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News