Anda Mungkin Kaget dengan Isi Koper Buruh Pabrik Mentega di Surabaya Ini
Kamis, 28 Oktober 2021 – 17:10 WIB
"Kasus itu kami kembangkan untuk menangkap orang yang menyuplai sabu-sabu ke tersangka," ujar Daniel.
BY dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (mcr12/mcr13/jpnn)
Kecurigaan polisi terbukti benar terkait dengan isi koper seorang buruh di pabrik mentega wilayah Surabaya ini.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News