Goda Pelayan Warkop Kawasan GOR Sidoarjo, 3 Pemuda Dikeroyok, 1 Orang Tewas
Selasa, 26 Oktober 2021 – 22:57 WIB
Adapun tersangka ABP dikenai ancaman hukuman sembilan tahun penjara seperti dimaksud dalam Pasal 170 Ayat 2 ke – 2e KUHP.
"Sementara tersangka DM ancaman hukumannya sembilan tahun penjara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 353 Ayat 3 KUHP," kata Kusumo. (antara/mcr13/jpnn)
Berikut kronologi pengeroyokan di sekitar GOR Sidoarjo pada Minggu (24/10) yang menewaskan satu orang.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News