Berikut Fakta Suami Bunuh Istri di Gunung Anyar Tambak Surabaya
![Berikut Fakta Suami Bunuh Istri di Gunung Anyar Tambak Surabaya - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2021/10/16/isa-ansori-beserta-barang-bukti-saat-diamankan-di-mapolresta-1ckj.jpg)
"Pleser dipukulkan ke punggung satu kali, lalu ke kepala bagian belakang dua kali, dan terakhir kepala bagian depan dua kali," tutur dia.
Akibatnya, korban mengalami pendarahan yang menyebabkan kehabisan darah kemudian meninggal.
"Korban meninggal di pangkuan anaknya ketika mencoba meminta pertolongan warga setempat," ucap dia.
Beberapa barang bukti yang dibawa pihak kepolisian, yakni satu buah pleser, satu helai rambut korban, sepotong celana warna biru pelaku bernoda darah, dan kaus berkerah biru tua, putih, dan biru muda.
Isa Ansori dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Menyebabkan Kematian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (mcr12/mcr13/jpnn)
Berikut duduk perkara kejadian suami bunuh istri bernama Djasmi (45) warga Wisma Tirta Agung, Gunung Anyar Tambak, Surabaya
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News