Gelapkan 7 Emas Batangan, 2 Orang Ini Diringkus Polisi, PT IGS Tekor Rp 6 M
Jumat, 08 Oktober 2021 – 19:30 WIB
"Akibatnya, kerugian yang dialami PT IGS sebesar Rp 6 miliar," tutur Brigjen Slamet.
Dia pun mengimbau kepada para pelaku usaha agar tidak gampang percaya kepada seseorang meski ada kedekatan.
"Tolong jangan gampang percaya, nanti dimanfaatkan. Tanpa mempertimbangkan keamanan maka jadinya seperti itu," ucap dia.
Atas perbuatannya, DJ dijerat Pasal 374 KUHP subsider Pasal 372 KUHP terkait Penggelapan dengan ancaman lima tahun penjara.
Adapun sedangkan SB dijerat Pasal 480 tentang Penadahan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (antara/mcr13/jpnn)
Dua orang terduga pelaku penggelapan tujuh batang emas murni seberat sembilan kilogram atau senilai Rp 6 miliar diciduk.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News