Gelapkan 7 Emas Batangan, 2 Orang Ini Diringkus Polisi, PT IGS Tekor Rp 6 M

Jumat, 08 Oktober 2021 – 19:30 WIB
Gelapkan 7 Emas Batangan, 2 Orang Ini Diringkus Polisi, PT IGS Tekor Rp 6 M - JPNN.com Jatim
Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo (tengah) menunjukkan barang bukti emas batangan yang digelapkan saat merilis kasus tersebut di Mapolda setempat, Surabaya, Jumat (8/10/2021). (ANTARA/Didik Suhartono)

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Dua orang terduga pelaku penggelapan tujuh batang emas murni seberat sembilan kilogram atau senilai Rp 6 miliar diamankan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur.

Keduanya, yakni DJ (38) asal Banda Aceh yang tinggal di Pakuwon City dan SB (34) warga Kediri mengekos wilayah Rungkut, Surabaya.

"Kedua pelaku ditangkap di dua tempat berbeda," kata Wakapolda Jawa Timur Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo, Jumat (8/10).

DJ ditangkap di sebuah kafe apartemen Jalan MH Thamrin, Tangerang pada 1 Oktober 2021. Sedang SB kami di Pasar Wadung Asri, Waru, Sidoarjo keesokan harinya.

Tersangka DJ merupakan kurir dari PT Indah Golden Signature (IGS). Dia diduga membawa kabur emas yang sudah dimurnikan milik Toko Emas Sumber Baru di Pasar Atom, Surabaya.

"Pelaku sebelumnya sempat berputar-putar di wilayah Sidoarjo untuk menjual emasnya dengan cara dipotong beberapa bagian," ujar dia.

Akhirnya, DJ menemukan seorang pembeli. Emas curian yang sudah dipotong-potong itu dibeli SB seharga Rp 8 juta dengan berat 20 gram.

Lalu sisa emasnya dijual di Pasar Stasiun Tangerang, Banten.

Dua orang terduga pelaku penggelapan tujuh batang emas murni seberat sembilan kilogram atau senilai Rp 6 miliar diciduk.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News