Mantan Tukang Las di Surabaya Terancam Dipenjara Seumur Hidup

Jumat, 08 Oktober 2021 – 16:00 WIB
Mantan Tukang Las di Surabaya Terancam Dipenjara Seumur Hidup - JPNN.com Jatim
Kapolsek Krembangan Kompol Redik Tribawanto menunjukkan barang bukti narkoba dari kurir Heri Susanto. Foto: Dok. Polsek Krembangan

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Seorang warga bernama Heri Susanto (41) diciduk Unit Reskrim Polsek Krembangan di kos-kosannya Jalan Petemon Kuburan, Surabaya, Senin (27/9) pukul 21.00 WIB.

Pria paruh baya itu yang sebelumnya sehari-hari bekerja sebagai tukang las panggilan, namun belakangan dia diduga beralih profesi sebagai kurir narkoba.

Kapolsek Krembangan Kompol Redik Tribawanto mengungkapkan saat menggeledah tempat tinggal pelaku, aparatnya menemukan 302,19 gram sabu-sabu, sembilan butir ekstasi, dan 23 ribu pil koplo.

"Barang itu diperoleh pelaku dari dua orang kenalannya berinisial JB dan HF yang ditemui pada Agustus lalu di sebuah warung kopi Jalan Simo, Surabaya," kata Redik, Jumat (8/10).

Saat diperiksa, Heri mengaku terimpit masalah ekonomi. Lalu dia diiming-imingi pekerjaan dengan upah lumayan, yakni memasang ranjau narkoba kepada pemesan.

Dua DPO tersebut menjanjikan Rp 500 ribu untuk sekali pengiriman .

Setelah setuju, terduga pelaku berkomunikasi dengan dua bosnya melalui ponsel guna menentukan tempat pengiriman.

"Ada tiga, yaitu di Margorejo, Kletek, dan Arjuna," ujar kapolsek.

Mantan tukang las di Surabaya diciduk lantaran diduga beralih profesi menjadi kurir narkoba.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News