Mantan Tukang Las di Surabaya Terancam Dipenjara Seumur Hidup
Heri mengaku sudah tujuh bulan melakoni pekerjaan barunya tersebut dan sudah sepuluh kali beraksi memasang ranjau narkoba.
"Pokoknya tiga tempat itu yang selalu jadi langganan pelaku menanam ranjau narkobanya," tutur Redik.
Heri hanya ditugasi JB dan HF mengambil dan mengirim barang tanpa diketahui siapa konsumennya. Setelah berhasil, langsung mendapatkan upah ratusan ribu tersebut.
"Hubungan saya dengan mereka (JB dan HF) sebatas kenalan dan ketemu sekali saja. Komunikasi dilakukan via telepon," ucap Heri.
Heri dijerat Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (mcr12/mcr13/jpnn)
Mantan tukang las di Surabaya diciduk lantaran diduga beralih profesi menjadi kurir narkoba.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News