Bantu Teman, Maling di Malang Acungkan Airsoft Gun kepada Petugas
Senin, 04 Oktober 2021 – 19:00 WIB
Dari penangkapan itu, petugas mengamankan airsoft gun jenis revolver dengan enam buah selongsong berisi peluru gotri dan satu airsoft gun lain jenis FN.
Kedua pelaku mendapat ancaman berlapis karena melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimum tujuh tahun penjara dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat 12/1951. (antara/mcr13/jpnn)
Sempat melawan, seorang pelaku curanmor di Malang dihadiahi timah panas oleh petugas.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News