Bantu Teman, Maling di Malang Acungkan Airsoft Gun kepada Petugas

Senin, 04 Oktober 2021 – 19:00 WIB
Bantu Teman, Maling di Malang Acungkan Airsoft Gun kepada Petugas - JPNN.com Jatim
Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto (tengah) bersama Kasat Reskrim Polresta Malang Kota (kiri) menunjukkan barang bukti kasus pencurian kendaraan bermotor di Kota Malang, Jawa Timur, Senin (4/10/2021). ANTARA/HO-Humas Polresta Malang Kota

Dari penangkapan itu, petugas mengamankan airsoft gun jenis revolver dengan enam buah selongsong berisi peluru gotri dan satu airsoft gun lain jenis FN.

Kedua pelaku mendapat ancaman berlapis karena melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimum tujuh tahun penjara dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat 12/1951. (antara/mcr13/jpnn)

 
Sempat melawan, seorang pelaku curanmor di Malang dihadiahi timah panas oleh petugas.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News