Kemas Kulakan di Hotel, Saiful Anwar Al Racun Ditangkap
Kamis, 30 September 2021 – 19:45 WIB
Tim Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya terus melakukan pendalaman untuk mengungkap keberadaan bandar berinisial PG yang berstatus DPO.
Saiful Anwar Al Racun dijerat pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (mcr12/jpnn)
Saiful Anwar Al Racun tertangkap basah ketika mengemasi barang dagangannya di sebuah hotel wilayah Surabaya.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News