Kepergok Istri Cabuli Anak SMA, Pedagang Lontong Balap Lari ke Toilet
Selasa, 28 September 2021 – 16:00 WIB
"Korban jujur dengan apa yang dialaminya. Kemudian ibunya melapor ke kami," tutur dia.
ER akhirnya melaporkan SBL pada 12 September 2021 dan langsung ditindaklanjuti oleh aparat. SBL pun kini telah ditangkap.
Dia dijerat Pasal 81 UU 17/2016 Jo. Pasal 76D UU 35/2014 tentang Penetapan Perpu 1/2016 tentang Perubahan Kedua atau UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," tutur Wulan. (mcr12/mcr13/jpnn)
Ketika kepergok istri, seorang pedagan lontong balap di Surabaya mengacir ke kamar mandi.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News