Nebeng Teman Kongko, Pak Tarno Malah Bawa Kabur Motor, Kumat
Minggu, 18 April 2021 – 15:15 WIB

Tarno pelaku yang membawa kabur motor (curanmor) temannya, Minggu (18/4). Foto: dok polisi
Polisi yang saat itu berpatroli menangkap Tarno yang sedang melintas di Jalan Platuk. Kepada polisi, dia mengaku sudah menjual motor hasil curian tersebut.
"Motor korban dijual ke seseorang yang ada di Madura," ujar dia.
Soeryadi menambahkan Tarno ternyata bramacorah kasus serupa dan pernah ditangkap Polsek Kenjeran.
"Sudah tiga kali," ujarnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Tarno dijerat dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
"Ancaman hukumannya empat tahun penjara," pungkas Soeryadi. (mcr13/jpnn)
Tarno terancam hukuman 4 tahun penjara. Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya membawa kabur motor (curanmor) temannya.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News