Eks Direktur PDAM Tulungagung Jadi Tersangka Pelaku Korupsi, Ini Proyeknya

Rabu, 22 September 2021 – 20:20 WIB
Eks Direktur PDAM Tulungagung Jadi Tersangka Pelaku Korupsi, Ini Proyeknya - JPNN.com Jatim
Ilustrasi - Kejari Tulungagung menetapkan mantan direktur PDAM setempat sebagai tersangka pelaku korupsi. Foto: dok.JPNN.com

"Karena nilainya ada yang di bawah Rp 200 juta, sehingga tidak dilakukan lelang," tutur dia.

Pengerjaan proyek itu hanya menunjuk rekanan. Namun, rupanya hanya dipinjam benderanya, sedangkan untuk pengerjaan tetap dilakukan oleh H.

Seluruh belanja bahan dan penggajian pekerja dilakukan sepenuhnya oleh H.

"Modusnya, sesuai petunjuk teknis (juknis) dilakukan pihak ketiga, namun praktiknya, dilakukan oleh orang PDAM sendiri," ujar dia.

Kejari Tulungagung menyangkakan tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU 31/1999 dan UU 20/2021 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman mencapai 20 tahun penjara.

Penyidikan kasus korupsi itu merupakan pengembangan dari penanganan korupsi proyek pemeliharaan dan perawatan di PDAM Tirta Cahya Agung yang telah dilakukan Kejari Tulungagung sebelumnya.

Dalam kasus tersebut, mantan Kabag Perawatan PDAM Tulungagung Djoko Hariyanto menjadi tersangka yang telah merugikan negara Rp 1,3 miliar.

Djoko Hariyanto kemudian divonis bersalah dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider kurungan enam bulan penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp 135 juta.

Mantan Direktur PDAM Tirta Cahya Agung Tulungagung berinisial H (61) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News