Gaduh di Halaman Rumah, Perbuatan Aidul Kepergok Mudwir, Terjadilah

Senin, 20 September 2021 – 17:00 WIB
Gaduh di Halaman Rumah, Perbuatan Aidul Kepergok Mudwir, Terjadilah - JPNN.com Jatim
Mohammad Aidul saat diamankan di Mapolsek Kenjeran. Foto: Dok. Polsek Kenjeran

Dari hasil penyidikan, tersangka merupakan residivis. Dia pun mengaku baru keluar dari penjara atas kasus serupa.

"Pengakuannya baru keluar lapas sekitar empat bulan lalu dalam kasus yang sama, curanmor," jelas Soeryadi.

Aidul dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. (mcr12/jpnn)

 
Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Mohammad Aidul (24) di Jalan Kedinding Lor, Surabaya gagal total.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News