Gaduh di Halaman Rumah, Perbuatan Aidul Kepergok Mudwir, Terjadilah
Senin, 20 September 2021 – 17:00 WIB
Dari hasil penyidikan, tersangka merupakan residivis. Dia pun mengaku baru keluar dari penjara atas kasus serupa.
"Pengakuannya baru keluar lapas sekitar empat bulan lalu dalam kasus yang sama, curanmor," jelas Soeryadi.
Aidul dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Mohammad Aidul (24) di Jalan Kedinding Lor, Surabaya gagal total.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News