Iming-Imingi Es Oyen, Pria Paruh Baya Ini Tega Nodai Anak 9 Tahun
Senin, 13 September 2021 – 23:15 WIB
Barulah setelah itu, korban diantarkan pulang dan diberikan uang Rp 10 ribu.
Pelaku juga mengancam gadis kecil itu agar tidak memberitahukan siapa pun terkait kejadian yang dialaminya.
Namun, korban akhirnya memberanikan diri bercerita kepada orang tuanya dan berujung laporan polisi.
Dari hasil penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi, pengakuan korban, dan visum membuktikan bahwa S melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut.
"Tim kami berhasil mengungkapnya dan pelakunya S yang tak lain adalah residivis kasus pencabulan. Kami berikan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucap Kusumo. (mcr12/mcr13/jpnn)
Pria paruh baya asal Sidoarjo diduga tega melakukan pencabulan anak di bawah umur. Begini modusnya.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News