12 Hari Operasi, Polres Blitar Kota Gulung 11 Tersangka Pidana Narkoba
Senin, 13 September 2021 – 17:00 WIB

Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setyawan saat gelar perkara di Mapolres Blitar Kota, Jawa Timur, Senin (13/9/2021). ANTARA Jatim/ HO-Polres Blitar Kota
Para pelaku diamankan anggota karena melanggar Pasal 114 ayat 1 dan 2 sub Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup serta pidana denda minimal Rp 10 miliar.
Selain itu, melanggar Pasal 197 dan Pasal 196 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 1 UU 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara maksimal 10 tahun penjara. (antara/mcr13/jpnn)
Polres Blitar Kota, Jawa Timur, menggulung 11 orang tersangka dari 10 kasus tindak pidana narkotika dan obat terlarang dalam 12 hari operasi.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News