Ramelan Ditangkap, Gundul Diburu Polisi, Barang COD Jadi Penyebab
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Unit Reskrim Polsek Asemrowo, Surabaya, Jawa Timur menciduk Ramelan (44) di kamar indekosnya kawasan Putat Gede Timur pada 6 September lalu.
Warga Dusun Japerejo, Kecamatan Pamotan, Rembang, Jawa Tengah tersebut ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.
Kendati begitu, Ramelan mengaku belum sempat mengonsumsi barang haram itu.
Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan menuturkan penangkapan terhadap Ramelan dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat.
"Dari informasi tersebut, kami lakukan penggeledahan. Sabu-sabu yang kami temukan juga diakui milik pelaku," kata dia, Senin (13/9).
Dari hasil pemeriksaan, Ramelan mengaku membeli barang haram tersebut dari seseorang dengan panggilan Gundul seharga Rp 200 ribu dengan sistem cash on delivery (COD).
"Belinya dengan cara COD di daerah HR Muhammad, Surabaya," ujar Hari.
Penyidik kini tengah mengembangkan kasus ini untuk bisa menangkap pengedar bernama Gundul tersebut.
Unit Reskrim Polsek Asemrowo, Surabaya, Jawa Timur menciduk Ramelan (44) di kamar indekosnya lantaran kedapatan memiliki sabu-sabu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News