Kolaborasi Oknum Satpol PP dan Pecatan Polisi Ini Jangan Ditiru!

Kamis, 19 Agustus 2021 – 20:19 WIB
Kolaborasi Oknum Satpol PP dan Pecatan Polisi Ini Jangan Ditiru! - JPNN.com Jatim
Angga Febriyanto dan Rico Hardian saat ditangkap Unit Reskrim Polsek Sawahan. Foto: Dok. Polsek Sawahan

Setelah itu, Angga menghubungi Rico dan meminta temannya yang mengambil motor milik korban.

"Setelah diambil Rico, Angga menelepon meminta agar menunggu di rumah daerah Suramadu untuk menjualnya ke Madura," ucap dia.

Pihak kepolisian akhirnya mengetahui identitas Angga pada 18 Agustus 2021 dan melakukan penangkapan saat dia berada di kamar indekosnya, Dukuh Kupang Timur X.

"Dari keterangan Angga, diketahui bahwa melakukan pencurian sepeda motor bersama temannya Rico Hardian," imbuh dia.

Rico pun ditangkap di indekos yang tak jauh dari sana, yaitu Dukuh Kupang Barat I. Keduanya lantas dibawa ke Mapolsek Sawahan beserta barang bukti.

Mereka kini dijerat Pasal 363 ayat 3, 4, dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun. (mcr12/mcr13/jpnn)

Perbuatan mantan polisi dan oknum Satpol PP ini tak pantas sama sekali ditiru, merugikan orang lain. Simak!

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News