Kolaborasi Oknum Satpol PP dan Pecatan Polisi Ini Jangan Ditiru!
Setelah itu, Angga menghubungi Rico dan meminta temannya yang mengambil motor milik korban.
"Setelah diambil Rico, Angga menelepon meminta agar menunggu di rumah daerah Suramadu untuk menjualnya ke Madura," ucap dia.
Pihak kepolisian akhirnya mengetahui identitas Angga pada 18 Agustus 2021 dan melakukan penangkapan saat dia berada di kamar indekosnya, Dukuh Kupang Timur X.
"Dari keterangan Angga, diketahui bahwa melakukan pencurian sepeda motor bersama temannya Rico Hardian," imbuh dia.
Rico pun ditangkap di indekos yang tak jauh dari sana, yaitu Dukuh Kupang Barat I. Keduanya lantas dibawa ke Mapolsek Sawahan beserta barang bukti.
Mereka kini dijerat Pasal 363 ayat 3, 4, dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun. (mcr12/mcr13/jpnn)
Perbuatan mantan polisi dan oknum Satpol PP ini tak pantas sama sekali ditiru, merugikan orang lain. Simak!
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News