Kalau Cari Untung, Jangan Kayak NW, Membahayakan Nyawa Orang
"Ada 106 tabung sudah siap edar dengan ragam ukuran mulai satu, 1,5, lima, hingga enam meter kubik dan semuanya hasil modifikasi dari tabung APAR," ujar Irjen Nico.
Berdasarkan penyelidikan, CV itu ternyata bergerak di bidang pengisian alat pemadam kebakaran dan repackaging atau modif.
Modus pelaku, mengubah warna cat yang semula merah digosok menjadi putih, kemudian isinya dikeluarkan dan dipasang regulator, lalu diisi oksigen.
"Sebulan ini, tersangka sudah menjual 50 tabung oksigen palsu. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui jumlah tabung palsu yang terjual seluruhnya," tutur jenderal bintang dua itu.
Atas perbuatannya, NW ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 197 UU Kesehatan No. 36/2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (antara/mcr13/jpnn)
Waspadalah dengan modus penjualan tabung oksigen palsu yang justru memperburuk keadaan pasien COVID-19 seperti yang terjadi di Surabaya.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News