Pengakuan Sejoli Tega Buang Bayi di Persawahan Pilangkenceng Madiun

Tak lama setelah peristiwa itu, EEN pulang ke Cilacap atas permintaan keluarganya, sedangkan Y mengantarkannya ke Stasiun Caruban.
Keesokan harinya, keduanya menyadari perbuatan mereka terungkap setelah melihat berita penemuan bayi di media sosial.
“Begitu tahu berita, sadar itu anak mereka sendiri. Dari situ petugas segera bergerak dan menangkap Y di Madiun, sedangkan EEN diamankan di Cilacap,” jelasnya.
Dalam proses penyelidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua botol dot, pakaian bayi, gurita, popok, sarung tangan, kain penutup, hingga nota pembayaran persalinan dari bidan yang membantu proses kelahiran bayi tersebut, tertanggal 22 Maret 2025.
Kini, pasangan tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan pasal terkait penelantaran anak. Sementara itu, bayi laki-laki tersebut kini dalam perlindungan dan perawatan pihak berwenang. (mcr23/jpnn)
Begini pengakuan sejoli yang nekat buang bayi hasil hubungan terlarangnya
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News