Demi Uang Tambahan, Kuli Serabutan di Surabaya Nekat Jadi Kurir Narkoba
Rabu, 16 April 2025 – 13:07 WIB

HTH, kuli serabutan yang menjadi kurir narkoba untuk menambah penghasilan memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Foto: Source for JPNN
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara. (mcr12/jpnn)
HTH, warga Jemur Wonosari Surabaya ditangkap Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya dengan barang bukti 23 poket sabu-sabu siap edar.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News