Pria di Sidoarjo Bunuh Ibu dari Orang yang Dicurigai, Korban Dibacok Secara Brutal
Kamis, 13 Maret 2025 – 12:07 WIB

Kepala Polresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing saat menunjukkan barang bukti yang digunakan dalam kasus pembunuhan di Sidoarjo, Rabu (12/3). (ANTARA/Fahmi Alfian)
MA, yang menemukan ibunya tewas akibat serangan brutal tersebut segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Taman. Dalam waktu kurang dari 24 jam, petugas menangkap THJS dan mengamankannya di Polresta Sidoarjo.
THJS dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun, serta Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (antara/mcr12/jpnn)
Motif cemburu buta membuat THJS kalap malah membacok ibu dari orang yang dicurigai.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News