Komplotan Penggelapan Motor di Surabaya Ditangkap, Waspadai Modusnya

Sehari setelah penangkapan Bagus, petugas meringkus Saiful Efendi yang berperan sebagai perantara sebelum motor diserahkan kepada Mohtar, sang penadah.
Saiful juga menipu Bagus dengan menebus sepeda motor milik AN dari Mohtar dan menjualnya kepada seseorang berinisial NI di Pasuruan yang kini berstatus buron.
“Setelah menangkap Bagus, kami menangkap dua pelaku lainnya, Saiful Efendi dan Mohtar yang turut mendapatkan keuntungan dari kejahatan ini,” ungkapnya.
Bagus dan Saiful dijerat Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Sementara itu, Mohtar dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadah dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Komplotan penggelapan motor di Surabaya menggunakan modus pinjam kendaraan milik korbannya, harap waspada.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News