Pelaku Penusukan Pria Asal Gresik di Surabaya 4 Orang, Eksekutor Masih Buron

"MT turun dari motor dan menusukkan pisau sebanyak dua kali ke arah korban. Kemudian mereka melarikan diri," jelas Suroto.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, tetapi akhirnya meninggal dunia pada Sabtu (1/3) malam. Tersangka AFA, SA, dan H ditangkap di rumah masing-masing setelah kembali dari persembunyian di Madura.
Motif pembunuhan ini diduga karena sakit hati terkait utang piutang. SA dan H melakukan aksinya karena mendapat upah dari AFA.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, serta Pasal 170 dan 351 KUHP, dan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam. (mcr12/jpnn)
Eksekutor penusukan pria asal Gresik yang terjadi di Surabaya masih buron dan jadi DPO kepolisian.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News