Polisi Ungkap Motif Kasus Penusukan yang Menewaskan Pria Asal Gresik di Surabaya

Sesampainya di Jalan Jakarta, Surabaya, H langsung beraksi. Dia menabrak bagian belakang mobil. Kemudian, korban turun dan menuju bagian belakang mobil untuk melihat kerusakan. Tersangka SA dan MT yang sudah menunggu langsung bergegas.
"MT turun dari motor dan menusukkan pisau sebanyak dua kali ke arah korban. Kemudian mereka melarikan diri," ujarnya.
Korban langsung dievakuasi saudaranya ke dalam mobil dan sempat mencoba mengejar pelaku. Namun, pelaku kabur di Jalan Demak, Surabaya. Setelah kejadian MT dan SA melapor ke AFA dan meminta mereka kabur ke rumah saudara AFA di Madura.
Selang dua hari, AFA melalui pesan WhatsApp-nya meminta ketiga tersangka kembali pulang ke Surabaya karena dirasa aman. Namun, korban ternyata meninggal dunia pada Sabtu (1/3) malam.
AFA, SA, dan H ditangkap Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak di rumah masing-masing.
Ketiga tersangka ini dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHP terkait Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Tidak hanya itu, polisi juga mengenakan pasal 170 , 351, KUHP dan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam (sajam). (mcr23/jpnn)
Inilah motif pelaku penusukan di Jalan Jakarta Surabaya, ternyata karena masalah utang
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News