Lulusan Ilmu Pertanian di Malang Ditangkap Polisi, Ketahuan Budidaya Puluhan Ganja
"Dia (memiliki ganja) dari hasil bereksperimen membeli bibit ganja, bukan dari bandar," ujarnya.
Pelaku juga menjual ganja hasil budidayanya dengan cara menawarkan dari mulut ke mulut hingga kemudian sampai ke telinga RS dan MRR yang terlebih dahulu ditangkap petugas kepolisian.
"Membudidayakan, kalau panen baru dijemur dan dijual dua gram Rp100 ribu. Pemasarannya berantai, bisa ke mana saja termasuk Kota Malang dan Kabupaten Malang," kata dia.
ANW dijerat Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup. (mcr12/jpnn)
Gegara budidaya puluhan tanaman ganja, lulusan ilmu pertanian di Malang ditangkap polisi.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News