Polisi Tangkap Pembuang Bayi di Sungai Sono Madiun, Pelaku Sepasang Kekasih
Ridwan menyatakan motif utama tindakan keji itu adalah untuk menutupi rasa malu dari kehamilan di luar nikah yang dianggap mencemarkan nama baik keluarga.
Saat ini, tersangka perempuan EE sedang menjalani perawatan medis di RSUD Dolopo Kabupaten Madiun karena persalinan spontan tanpa bantuan medis.
Proses hukum terhadap kedua tersangka terus berlanjut. Polres Madiun telah mengirimkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp3 miliar.
Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 341 KUHP tentang pembunuhan anak, yang mengancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun. (antara/mcr12/jpnn)
Pembuangan bayi di Sungai Sono Madiun didasari sepasang kekasih yang malu karena melahirkan bayi di luar nikah.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News