Mencengangkan, Begini Pengakuan Pelaku Bagi-Bagi Wafer Isi Benda Tajam
Rabu, 04 Agustus 2021 – 16:45 WIB
Komang memaparkan pelaku AB kini menjalani pemeriksaan intensif dan bakal dijerat pasal 204 KUHP tentang mengedarkan barang berbahaya dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (antara/mcr13/jpnn)
Tersangka yang diduga memberikan makanan ringan berupa wafer disisipi serpihan benda tajam di Jember tertangkap, dia mengaku...
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News