Kronologi Pembunuhan Tragis Wanita di Malang, Pelaku 2 Kali Setubuhi Korban
Jumat, 20 Desember 2024 – 19:47 WIB

Terduga kasus pembunuhan wanita asal Kota Surabaya saat digelandang petugas kepolisian Polres Malang, Jawa Timur, Jumat (20/12). ANTARA/Ananto Pradana
"Korban jatuh lalu tersangka menginjak dada korban dan mengambil meja memukulkannya ke korban sebanyak dua kali. Pelaku kembali menyetubuhi korban yang sudah koma sebanyak satu kali," kata dia.
Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. Kemudian Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. (antara/mcr12/jpnn)
Korban pembunuhan di Malang dua kali disetubuhi oleh pelaku, bahkan saat sedang koma.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News