Kronologi Pembunuhan Tragis Wanita di Malang, Pelaku 2 Kali Setubuhi Korban

Jumat, 20 Desember 2024 – 19:47 WIB
Kronologi Pembunuhan Tragis Wanita di Malang, Pelaku 2 Kali Setubuhi Korban - JPNN.com Jatim
Terduga kasus pembunuhan wanita asal Kota Surabaya saat digelandang petugas kepolisian Polres Malang, Jawa Timur, Jumat (20/12). ANTARA/Ananto Pradana

"Korban jatuh lalu tersangka menginjak dada korban dan mengambil meja memukulkannya ke korban sebanyak dua kali. Pelaku kembali menyetubuhi korban yang sudah koma sebanyak satu kali," kata dia.

Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. Kemudian Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. (antara/mcr12/jpnn)

Korban pembunuhan di Malang dua kali disetubuhi oleh pelaku, bahkan saat sedang koma.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News