Polisi & Bea Cukai Berhentikan Truk di Jembatan Suramadu Berisi Barang Ilegal Rp2,1 M

Senin, 16 Desember 2024 – 20:02 WIB
Polisi & Bea Cukai Berhentikan Truk di Jembatan Suramadu Berisi Barang Ilegal Rp2,1 M - JPNN.com Jatim
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan (ketiga kiri) bersama Kepala Bidang Penindakan dan Penyelidikan Kanwil Bea Cukai Jatim I Ahmad Fatoni (kedua kanan) memperlihatkan barang bukti rokok ilegal saat konferensi pers di kantor Polrestabes Surabaya, Senin (16/12). ANTARA/HO-Humas Polrestabes Surabaya

Dia menambahkan,m peredaran rokok ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari segi penerimaan pajak, tetapi melanggar hukum dan pelaku dapat dijerat Pasal 54 dan 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

“Kami bersama kepolisian akan terus menargetkan dan mengusut hingga ke produsen rokok ilegal,” tuturnya.

Toni menyatakan koordinasi dengan Polrestabes Surabaya akan terus dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam produksi, pendanaan, hingga distribusi rokok ilegal tersebut.

"Tentunya banyak kerugian yang akan diterima dari sisi penerimaan kas negara dan juga dari sisi peredaran rokok ini sangat tidak dianjurkan untuk beredar di masyarakat," pungkasnya. (antara/mcr12/jpnn)

Polrestabes Surabaya dan Bea Cukai Jatim menggagalkan pengiriman rokok ilegal senilai Rp1,5 Miliar

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia