Polisi & Bea Cukai Berhentikan Truk di Jembatan Suramadu Berisi Barang Ilegal Rp2,1 M

Dia menambahkan,m peredaran rokok ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari segi penerimaan pajak, tetapi melanggar hukum dan pelaku dapat dijerat Pasal 54 dan 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
“Kami bersama kepolisian akan terus menargetkan dan mengusut hingga ke produsen rokok ilegal,” tuturnya.
Toni menyatakan koordinasi dengan Polrestabes Surabaya akan terus dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam produksi, pendanaan, hingga distribusi rokok ilegal tersebut.
"Tentunya banyak kerugian yang akan diterima dari sisi penerimaan kas negara dan juga dari sisi peredaran rokok ini sangat tidak dianjurkan untuk beredar di masyarakat," pungkasnya. (antara/mcr12/jpnn)
Polrestabes Surabaya dan Bea Cukai Jatim menggagalkan pengiriman rokok ilegal senilai Rp1,5 Miliar
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News