13 Remaja Ditangkap Saat Tawuran di Surabaya, Sajam & Pil Koplo Disita

Saat dilakukan interogasi, kelompok ini awalnya menyangkal keterlibatan dalam aksi tawuran. Namun, petugas yang melakukan penggeledahan menemukan tiga senjata tajam yang disembunyikan di bawah sebuah mobil.
“Bukti tersebut akhirnya membuat para remaja mengakui keterlibatannya dalam tawuran,” katanya.
Sebanyak 13 remaja berhasil diamankan, terdiri dari 12 laki-laki dan satu perempuan, dengan rentang usia antara 16-21 tahun.
Identitas mereka ialah BSY (16), warga Menur Gg 1; AZR (21), warga Boto Putih Gang 2/73; ASK (18), warga Sawah 10; SW (18), warga Dukuh Pakis Gang 5, AR (17), warga Kara 1; AKN (17), warga Kara 168.
Kemudian NF (18), warga Kara Gang 1 No. 29; HY (17), warga Dukuh Kupang Pos 31 Gang 32; EP (18), warga Donowati Gang 2A; BA (17), warga Menur Gang 3 No. 61C; DR (16), warga Klampis Malang Gang 7 No. 10; SK (20), warga Menur Gang 1 No. 30.
Untuk barang bukti yang disita berupa tiga senjata tajam, sepuluh unit ponsel, sebelas unit sepeda motor, dan satu klip pil koplo dobel L ditemukan pada BSY.
Seluruh pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Polsek Sawahan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Ketua Tim Jogoboyo Aipda Yugo Abdi Sastro mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Polisi menyita sejumlah sajam dan pil koplo dalam bungkusan klip saat menangkap belasan remaja tawuran di Dukuh Kupang Surabaya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News