Polda Jatim Tetapkan Sekda Jember Sebagai Tersangka Korupsi Billboard

Sabtu, 02 November 2024 – 17:02 WIB
Polda Jatim Tetapkan Sekda Jember Sebagai Tersangka Korupsi Billboard - JPNN.com Jatim
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto. Foto: Humas Polda Jatim

Dia terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan 20 tahun  dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (mcr23/jpnn)

Sekda Jember ditetapkan tersangka kasus pengadaan barang dan jasa

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News