Polda Jatim Tetapkan Sekda Jember Sebagai Tersangka Korupsi Billboard
Sabtu, 02 November 2024 – 17:02 WIB

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto. Foto: Humas Polda Jatim
Dia terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (mcr23/jpnn)
Sekda Jember ditetapkan tersangka kasus pengadaan barang dan jasa
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News