Motif Ayah Kandung Asal Payakumbuah Tega Cabul Anak Kandungnya 3 Tahun, Ternyata
Selasa, 29 Oktober 2024 – 20:02 WIB
“Korban tidak berani melawan karena keadaannya rentan, tidak ada kemampuan. Sangat takut namun demikian begitu selalu dilakukan berulang-ulang akhirnya bercerita dengan tetangganya saudaranya terus kemudian dilaporkan,” jelasnya.
ED disangkakan pasal pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) Jo Pasal 76 C UURI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan. Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Kami terapkan pasal perlindungan anak minimal lima tahun penjara maksimal 15 tahun," pungkasnya. (mcr23/jpnn)
Tak kuat menahan hawa nafsu jadi motif ayah asal Payakumbuah lakukan pencabulan kepada dua anak kandungnya
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News