22 Saksi Dihadirkan dalam Sidang Korupsi Gus Muhdlor, Inilah Pengakuan Mereka
Jawaban para saksi, "tidak pernah."
Gus Muhdlor diberi kesempatan oleh hakim untuk memberikan peninjauan atas kesaksian para saksi
"Pernahkah ada yang mengasih uang ke saya?" tanya Gus Muhdlor. Jawaban para saksi, "tidak pernah."
Dalam perkara tersebut, Gus Muhdlor dikenakan dakwaan pertama karena melanggar Pasal 12 huruf F, Jo Pasal 16 UU RI No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Dakwaan kedua, terdakwa Ahmad Muhdlor didakwa melanggar Pasal 12 Huruf E Jo Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 25-26 Januari 2024. (mcr12/jpnn)
Sebanyak 22 saksi yang dihadirkan dalam perkara korupsi Gus Muhdlor secara umum membenarkan mengalami pemotongan insentif di BPPD Sidoarjo.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News