22 Saksi Dihadirkan dalam Sidang Korupsi Gus Muhdlor, Inilah Pengakuan Mereka

Senin, 21 Oktober 2024 – 20:32 WIB
22 Saksi Dihadirkan dalam Sidang Korupsi Gus Muhdlor, Inilah Pengakuan Mereka - JPNN.com Jatim
Sidang dugaan korupsi pemotongan dana insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo dengan terdakwa mantan Bupati Sidoarjo Achmad Muhdlor Ali, di PN Tipikor Surabaya, Senin (21/10). (ANTARA/ Faizal Falakki)

Jawaban para saksi, "tidak pernah."

Gus Muhdlor diberi kesempatan oleh hakim untuk memberikan peninjauan atas kesaksian para saksi

"Pernahkah ada yang mengasih uang ke saya?" tanya Gus Muhdlor. Jawaban para saksi, "tidak pernah."

Dalam perkara tersebut,  Gus Muhdlor dikenakan dakwaan pertama karena melanggar Pasal 12 huruf F, Jo Pasal 16 UU RI No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. 

Dakwaan kedua, terdakwa Ahmad Muhdlor didakwa melanggar Pasal 12 Huruf E Jo Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.  Ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 25-26 Januari 2024. (mcr12/jpnn)

Sebanyak 22 saksi yang dihadirkan dalam perkara korupsi Gus Muhdlor secara umum membenarkan mengalami pemotongan insentif di BPPD Sidoarjo.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News