Polisi Ungkap Modus Pelaku Begal Payudara yang Sasar Siswi SMP di Surabaya
Rabu, 09 Oktober 2024 – 18:30 WIB
Selain itu, polisi juga sedang melakukan pemeriksaan psikologis. Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui kondisi kejiwaan pelaku.
"Kami masih melakukan pemeriksaan psikologis untuk mengetahui kejiwaan tersangka," ujarnya.
Pelaku disangkakan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang pencabulan terhadap anak. Pelaku diancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (mcr23/jpnn)
Pura-pura bertanya alamat menjadi modus pelaku begal payudara yang menyasar siswi SMP di Surabaya.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News